- Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya.
- Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan Kesehatan yang diterimanya.
- Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.
- Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah.
- Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis.
- Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain.
- Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
