Hak & Kewajiban Pasien

Menurut Undang Undang Dasar Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan

Hak Dan Kewajiban Pasien

Hak Pasien

  1. Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya.
  2. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan Kesehatan yang diterimanya.
  3. Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.
  4. Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah.
  5. Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis.
  6. Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain.
  7. Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Kewajiban Pasien

  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Layanan RSU Semara Ratih

RSU Semara Ratih menyediakan sejumlah layanan kesehatan maupun nonmedis bagi masyarakat,
dengan di antaranya sebagai berikut.

Terdiri dari layanan Operasi Katarak Fakoemulsifikasi, Fototerapi dan Echocardiograpy

Terdiri dari layanan UGD, Poliklinik, Laboratorium, Radiologi, Ruang Bersalin, Ruang Operasi, Rawat Inap,dll

Terdiri dari layanan CSSD, Kesling/Sanitasi/Limbah, Gizi, Sim RS, K3

Scroll to top